Kamis, 24 April 2014

Pernikahan dalam Hukum islam n UUD itu gimana sih ???


MAKALAH
KAPITA SELEKTA FIQIH
Tentang
Munakahat ( Perkawinan)
Oleh
Kelompok VI
Saki Milani                   : 12 104 024
Vera Anggriani :           :12 104 025
Yulia Meta Arpani        : 12 104 026
Yulia Mustika               : 12 104 027
Dosen Pembimbing
Amri Efendi,S.HI,M.A

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS (A)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2013M/1434H







            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

            Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

           Makalah ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Batusangkar,  2013




Pemakalah
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………i

DAFTAR ISI……………………………………………………………….…….ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang…………………………………………………………....1
B.     Rumusan Masalah………………….…………………………………….2
C.     Tujuan …………………………………………………………………...2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Menjelaskan pengertian dan dasar hukum nikah……………………
B.     Menguraikan rukun dan syarat nikah……….……..……………………
C.     Menjelaskan orang-orang yang haram dinikahi………………………...
D.    Menjelaskan tentang larangan nikah……………………………….
E.     Menjelaskan prosedur perkawinan menurut fiqih dan perundang-undangan ……………………………………………………………..
F.      Menguraikan hak dan kewajiban dalam pernikahan ………………….
G.    Menjelaskan tujuan dan hikmah nikah……………………………….
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………………………
B.     Saran …………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA


















BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG MASALAH


B.     RUMUSAN MASALAH
Setelah memaparkan latar belakang masalah pengkajian makalah mengenai perkawinan ( munakahat) ,selanjutnya kami akan mencoba untuk merumuskan masalah-masalah apa saja yang akan dibahas dalam makalah ini. Agar pembahasan lebih terfokus pada permasalahan, maka kami membatasi pokok kajian dengan beberapa pertanyaan berikut ini:
1.      Apakah pengertian dari perkawinan dan apasajakah yang tergolong dalam dasar  hukum nikah ?
2.      Apasajakah yang tergolong kedalam rukun dan syarat nikah ?
3.      Bagaimanakah aturan dalam islam untuk orang-orang yang haram untuk dinikahi?
4.      Apasajakah yang termasuk kedalam larangan nikah?
5.       Bagaimanakah prosedur perkawinan menurut fiqih dan perundang-undangan?
6.      Apasajakah yang tergolong kedalam hak dan kewajiban suami dan istri dalam pernikahan?
7.      Apakah tujuan dan hikmah dari pernikahan?

C.     TUJUAN
 Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Mengetahui tentang teori kebutuhan,
2.      Mengetahui apa-apa saja kebutuhan dasar manusia,
3.      Mengetahui kebutuhan peserta diidk dan  implikasi kebutuhan dalam pembelajaran.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Nikah

1. Pengertian Nikah

a.       Menurut Bahasa
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hugungan kelamin atau bersetubuh.[1]
Sedangkan perkawinan dalam literature  fiqh berbahasa Arab di sebut dengan dua kata yaitu, nikah (نكح  ) dan zawaj (زواج ). Secara arti kata nikah atau zawaj berararti “bergabung” ( ( ضم, “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti, “akad” (عقد).
b.      Menurut istilah
Menurut Al-Qur’an perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga antara suami dan istri dan anak-anak serta orangtua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah), pergaulan yang saling mencintai (mawaddah), dan saling menyantuni (rahmah).
Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab fiqh banyak diartikan dengan :
  عقد يتضمن اباحة الو طء بلفظ الا نكاح او التزويج
 Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja” .[2]
Definisi perkawinan menurut syara’ adalah merupakan suatu ikatan yang lahir antara dua orang laki-laki ataupun perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.[3]
Adapun pengertian perkawinan menurut Undang-undang perkawinan yang tercantum di dalam pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[4]
c.       Menurut Para Ahli
1)       Menurut Imam Syafi’i, pengertian nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita.
2)       Menurut Prof. Dr. Hazairin, S.H, dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional mengatakan inti perkawinan itu adalah hubungan seksual. Menurut beliau tidak ada nikah atau perkawinan bilamana tidak ada hubungan seksual. Beliau mengambil tamsil bila tidak ada hubungan seksual antara suami dan istri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) untuk menikahi lagi bekas istri itu dengan laki-laki lain.
3)       Dalam Ensiklopedi Islam, dinyatakan bahwa dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami isteri dengan lafadz nikah/ kawin atau yang semakna dengan itu.

2. Dasar Hukum Nikah
a. Al-Qur’an
Perkawinan mempunyai peranan penting bagi manusia dalam hidup dan perekembangannya. Untuk itu Allah melalui utusan-Nya memberikan suatu tuntunan mengenai perkawinan ini sebagai dasar hukum. Adapun dasar perkawinan dalam Islam adalah firman Allah dalam kitab suci al-Qur'an diantaranya
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberain-Nya) lagi maha mengetahui. (Q.S. an-Nuur : 32)

Firman Allah
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah dia yang menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dandijadikan-Nya  diantara kamu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. ar-  Rum ; 21) .
    
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mempu kawin hendaklah manjaga kesucian (dirinya) sehingga Allah memampukan. (Q.S. an-Nur :33).[5]

            b. Hadist
Di samping berdasarkan atas firman Allah SWT perkawinan itu sendiri pun merupakan sunnah dari Rasulullah SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapadi antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikannu.“Muttafaq”





Sabda Rasulullah SAW
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ , فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا , فَلْيَفْعَلْ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan”.Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim[6].
A.    Rukun dan Syarat Perkawinan
Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah). Syarat yaitu syarat yang apabila terpenuhi, maka ditetapkan padanya seluruh hukum akad (perkawinan).
1.      Rukun Perkawinan
Menurut Ulama Syafi’iyah rukun perkawinan itu secara lengkap adalah sebagai berikut :
a.       Adanya calon mempelai laki-laki
b.      Adanya calon mempelai perempuan
c.       Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita
d.      Adanya dua orang saksi
e.       Sighat akad nikah, yaitu ijab qabul yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak wanita, dan ijab oleh calon pengantin laki-laki.[7]
2.      Syarat sah perkawinan
a.         Calon mempelai perempuannya adalah perempuan yang halal untuk dijadikan sebagai isteri maupun sebaliknya. Adapun syarat-syarat kedua mempelai adalah sebagai berikut :

Syarat pengantin pria :
a)      Beragama islam
b)      Jelas bahwa calon suami itu betul laki-laki
c)      Orangnya diketahui dan tertentu
d)     Calon mempelai laki-laki jelas halal kawin dengan calon isteri
e)      Calon mempelai laki-laki kenal dengan calon istri serta tau betul calon istrinya halal baginya.
f)       Calon suami rela untuk melangsungkan perkawinan
g)      Tidak sedang melakukan ihram
h)      Tidak mempunyai istri lain yang haram dimadu untuk calon istri
i)        Tidak sedang mempunyai istri empat
Syarat pengantin wanita :
a)    Beragama islam
b)    Terang (jelas) bahwa dia wanita bukan khuntsa (banci)
c)    Wanita itu tentu orangnya
d)   Halal bagi calon suami
e)    Wanita itu tidak dalam perkawinan dan ‘iddah
f)     Tidak dipaksa atau ikhtiar
g)    Tidak dalam keadaan haji atau umrah
b.      Akad nikahnya dihadiri para wali dan saksi
Adapun syarat-syarat sebagai saksi adalah sebagai berikut :
a)      Berakal, bukan orang gila
b)      Baligh, bukan anak-anak
c)      Merdeka, bukan budak
d)     Islam
e)      Kedua orang saksi itu mendengar
Adapun syarat-syarat sebagai wali adalah :
a)      Telah dewasa atau baligh berakal
b)      Laki-laki
c)      Muslim
d)     Orang merdeka
e)      Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih
f)       Berpikiran baik
g)      Adil atau tidak terlibat dengan dosa besar
h)      Tidak sedang melakukan ihram untuk haji maupun umrah[8]
B.     Orang-Orang yang Haram di Nikahi
Perempuan yang Haram Dinikahi Untuk Selamanya
1.      Hubungan Nasab
Perempuan-perempuan yang termasuk dalam golongan diatas adalah :
a.     Ibu
b.    Anak perempuan
c.     Saudara perempuan
d.    ammah (bibi dari pihak ayah)
e.     Khalah (bibi dari pihak ibu)
f.     Anak perempuan dari saudara laki-laki
g.    Anak perempuan dari saudara perempuan
2.                Hubungan  pernikahan (besan, red)
a.       Mertua perempuan
b.      Anak tiri
c.       Menantu perempuan
d.      Istri ayah atau ibu tiri
3.              Hubungan persusuan
a.       Ibu susuan
b.      Ibu dari ibu susuan
c.       Ibu dari suami ibu susuan
d.      Saudara perempuan ibu susu
e.       Saudara perempuan dari suami ibu susuan
f.       Anak keturunan dari ibu susuan baik dari pihak laki-laki atau perempuan atau cucu dan seterusnya
g.      Saudara perempuan satu susuan
Perempuan yang Haram Dinikahi Untuk Sementara
1.      Menikahi dua perempuan yang masih muhrim
2.      Menikahi istri orang lain atau perempuan yang dalam masa iddah
3.      Akad nikah orang yang sedang melaksanakan ihram
4.      Menikahi budak perempuan
5.      Menikahi perempuan yang berzina[9]

C.    Larangan Nikah
Adapun macam-macam pernikahan yang terlarang diantaranya :
1.      Nikah Mut’ah
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melepaskan hawa nafsunya dan bersenang-senang untuk sementara waktu
2.      Nikah syighar atau kawin tukar
Yaitu wali bagi seseorang wanita menikahkan yang ia wali-i kepada laki-laki lain tanpa maskawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki lain itu akan memberikan imbalan yaitu mau mengawinkan wanita dibawah perwaliannya kepadanya tanpa maskawin juga
3.      Nikah Muhalil (nikah untuk menghalalkan)
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan wanita yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah mentalak tiga, untuk kawin lagi
4.      Nikah beda agama
Yaitu menikah dengan orang-orang yang tidak seagama atau satu keyakinan

D.    Prosedur Perkawinan Menurut Fiqh dan Perundang-undangan

Prosedur perkawinan menurut Fiqh
1.      Khitbah(Peminangan)
      Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia   meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). 

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
     a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
     b.Adanya Ijab Qabul.
 1)  Syarat ijab
   a)  Perkataan nikah hendaklah tepat
   b)  Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
   c) Diucapkan oleh wali atau wakilnya
2) Syarat qabul
   a) Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
   b) Tiada perkataan sindiran
   c) Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
   d) Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (seperti nikah kontrak)
e)Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak diselangi dengan perkataan lain

c.  Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”. 
d. Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. 
e. Adanya Saksi-saksi.

3. Walimah
               Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” . 

Prosedur Perkawinan menurut Perundang-undangan
Pasal 71 No.6 pegawai catatan sipil harus meminta diperlihatkan kepadanya, akta kelahiran , perceraian maupun kematian
2.      Pasal selanjutnya adalah 72 No.6 jika diantara calon suami istri itu ada yang tidak memperlihatkan akta tersebut maka bisa di gantikan dengan akta kenal, yang di berikan oleh Kepala Pemerintah Daerah atas keterangan dua orang saksi laki-laki atau perempuan maupun keluarga
3.      Kemudian , Pasal 74 No.6 jika pegawai sipil menolak melangsungkan suatu perkawinan karena kurang lengkapnua surat-suratyang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu maka pihak-pihak yang berkepentingan wajib mengajukan surat permintaan kepada pengadilan negeri
4.      Pasal 75 No.6 perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya dan pengumuman tersebut akan ditempel pada pintu utama gedung
5.      Pasal 76 No.6 perkawinan dilangsungkan dimuka umum dalam gedung dimana akta-akta catatan sipil harus dibuat dihadapan pegawai catatan sipil dan dihadiri oleh dua orang saksi
6.      Pasal 77 No.6 jika salah satu dari kedua bela pihak karena rintangan terhalang untuk pergi ke gedung tersebut maka, perkawinan boleh dilangsungkan dalam rumah istimewa yang terletak dalam daerah pegawai catatan sipil yang bersangkutan
7.      Pasal 78 No.6 untuk melangsungkan perkawinan kedua bela pihak harus menghadap sendiri dimuka pegawai catatan sipil
8.      Pasal 79 No.6 Jika ada alasan yang penting calon mempelai berkuasa memberi izin kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melangsungkan perkawinan mereka dengan wakil yang dengan akta otentik teristimewa dikuasakan untuk itu
9.      Pasal 80 No.6 dihadapan pegawai catatan sipil dan dengan dihadiri oleh para saksi para mempelai menerima satu sama lain dengan ketulusan hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami dan istri
10.  Pasal 81 No.6 tiada satu upacara keagamaan boleh dilakukan, sebelum kedua bela pihak membuktikan bahwa perkawinan di hadapan pegawai catatan sipil telah berlangsung
11.  Pasal 82 No.6 jika pegawai-pegawai catatan sipil melakukan pelanggaran akan ketentuan-ketentuan dalam bab ini maka mereka boleh dihukum pengadilan negeri dengan hukuman denda tak lebih dari seratus rupiah dengan tak mengurangi pihak-pihak yang berkepentingan, akan menuntut ganti rugi jika ada alasan untuk itu
E.     Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Setelah akad nikah dilangsungkan, maka kedua mempelai telah sah menjadi sepasang suami istri. Dengan demikian, timbillah hak dan kewajiban diantara keduanya dan antara keduanya dengan kedua belah pihak keluarga masing-masing.
a.        Hak dan Kewajiban suami terhadap istri
1)      Membayar maskawin
2)      Memberikan nafkah secukupnya yang serupa sandang, pangan, dan papan
3)      Menggauli istri sebagaimana mestinya dengan baik dan penuh kasih sayang
4)      Melindungi dan membimbing keluarga ke arah yang benar
b.      Hak dan Kewajiban istri terhadap suami
1)      Taat dan patuh kepada suami
2)      Menjaga diri, kehormatan dan rumah tangga
3)      Bersyukur atas nafkah yang diberikan suaminya dan mengatur dengan sebaik-baiknya
4)      Mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan lahir dan bathin
c.    Hak dan Kewajiban bersama antara suami dan istri
1)      Wajib bergaul dengan baik, yaitu saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, hidup harmonis, jujur, berterus-terang dan bermusyawarah
2)      Menjaga rahasia rumah tangga, terutama rahasia pribadi masing-masing
3)      Mendidik putra-putri mereka dengan sebaik-baiknya
4)      Berbakti kepada kedua orang tua dari kedua belah pihak serta menjalin hubungan silaturrahmi dengan semua anggota keluarga
5)      Saling membantu dalam suka maupun duka
6)      Masing-masing dari suami boleh menikmati pasangannya dengan cara yang telah diizinkan oleh syara’
7)      Saling mewarisi antara suami istri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam ilmu faraidh

F.     Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a.       Tujuan pernikahan
1)      Merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang benar
2)      Cara untuk memperoleh keturunan yang sah
3)      Mendekatkan hubungan antara keluarga dan solidaritas kelompok
4)      Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan
5)      Merupakan suatu bentuk ibadah yaitu pengabdian kepada Allah SWT mengikuti sunah Rasulullah SAW
b.      Hikmah pernikahan
1)      Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan
2)      Keadaan hidup manusi tidak akan tentram kecuali jika keadaan rumah tangga yang teratur
3)      Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi untuk memakmurkan dunia masing-masing dengan berbagai macam pekerjaan
4)      Sesuai dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang dikasihi
5)      Manusi diciptakan dengan memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan kemuliaannya
6)      Perkawinan akan memelihara keturunan serta menjaganya
7)      Berbuat baik yang banyak lebih baik dari pada berbuat baik sedikit















[1] Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1994), cet. ke-3, edisi kedua, h. 456
[2] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003, h.74
[3] Labib Mz dan Harniawati, Risalah Fiqh Islam, Surabaya : Bintang Usaha Jaya Offset, 2006, h.460
[4] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003, h.10
[5] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2000,
[6] Dani Hidayat, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam, Tasikmalaya : Pustaka Al-Hidayah, 2008
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006, h.60-61
[8] Ibid , Abdul Rahman Ghozali, h.49-64
[9] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2008, h.290-297