MAKALAH
KAPITA SELEKTA FIQIH
Tentang
Munakahat (
Perkawinan)
Oleh
Kelompok VI
Saki Milani :
12 104 024
Vera Anggriani : :12 104 025
Yulia Meta Arpani : 12 104 026
Yulia Mustika :
12 104 027
Dosen Pembimbing
Amri
Efendi,S.HI,M.A
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS (A)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2013M/1434H
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2013M/1434H
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Batusangkar, 2013
Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………….…….ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang…………………………………………………………....1
B. Rumusan Masalah………………….…………………………………….2
C. Tujuan …………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Menjelaskan
pengertian dan dasar hukum nikah……………………
B.
Menguraikan rukun dan
syarat nikah……….……..……………………
C.
Menjelaskan
orang-orang yang haram dinikahi………………………...
D.
Menjelaskan tentang
larangan nikah……………………………….
E.
Menjelaskan prosedur
perkawinan menurut fiqih dan perundang-undangan ……………………………………………………………..
F.
Menguraikan hak dan
kewajiban dalam pernikahan ………………….
G.
Menjelaskan tujuan
dan hikmah nikah……………………………….
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan………………………………………………………………
B.
Saran
…………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
B.
RUMUSAN
MASALAH
Setelah memaparkan latar belakang masalah pengkajian
makalah mengenai perkawinan ( munakahat) ,selanjutnya kami akan
mencoba untuk merumuskan masalah-masalah apa saja yang akan dibahas dalam
makalah ini. Agar pembahasan lebih terfokus pada permasalahan, maka kami
membatasi pokok kajian dengan beberapa pertanyaan berikut ini:
1. Apakah pengertian dari perkawinan dan
apasajakah yang tergolong dalam dasar
hukum nikah ?
2. Apasajakah yang tergolong kedalam rukun dan
syarat nikah ?
3. Bagaimanakah aturan dalam islam untuk
orang-orang yang haram untuk dinikahi?
4. Apasajakah yang termasuk kedalam larangan
nikah?
5. Bagaimanakah prosedur perkawinan menurut fiqih
dan perundang-undangan?
6. Apasajakah yang tergolong kedalam hak dan
kewajiban suami dan istri dalam pernikahan?
7. Apakah tujuan dan hikmah dari pernikahan?
C.
TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1. Mengetahui tentang teori kebutuhan,
2. Mengetahui apa-apa saja kebutuhan dasar manusia,
3. Mengetahui kebutuhan peserta diidk dan implikasi kebutuhan dalam pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Nikah
1. Pengertian Nikah
a. Menurut Bahasa
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari
kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis;
melakukan hugungan kelamin atau bersetubuh.[1]
Sedangkan perkawinan dalam
literature fiqh berbahasa
Arab di sebut dengan dua kata yaitu, nikah
(نكح
) dan zawaj (زواج ).
Secara arti kata nikah atau zawaj berararti “bergabung” ( ( ضم,
“hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti, “akad” (عقد).
b. Menurut istilah
Menurut
Al-Qur’an perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga antara suami dan
istri dan anak-anak serta orangtua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan
tentram (sakinah),
pergaulan yang saling mencintai (mawaddah),
dan saling menyantuni (rahmah).
Dalam arti terminologis dalam
kitab-kitab fiqh banyak
diartikan dengan :
عقد يتضمن اباحة الو طء بلفظ الا نكاح او
التزويج
“Akad atau perjanjian yang mengandung
maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafaz na-ka-ha atau
za-wa-ja” .[2]
Definisi perkawinan menurut syara’ adalah merupakan suatu
ikatan yang lahir antara dua orang laki-laki ataupun perempuan untuk hidup
bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang
dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.[3]
Adapun pengertian perkawinan menurut Undang-undang
perkawinan yang tercantum di dalam pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut
hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan
ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.[4]
c.
Menurut Para Ahli
1)
Menurut Imam Syafi’i,
pengertian nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual
antara pria dengan wanita.
2)
Menurut Prof. Dr.
Hazairin, S.H, dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional mengatakan inti
perkawinan itu adalah hubungan seksual. Menurut beliau tidak ada nikah atau
perkawinan bilamana tidak ada hubungan seksual. Beliau mengambil tamsil bila
tidak ada hubungan seksual antara suami dan istri, maka tidak perlu ada
tenggang waktu menunggu (iddah) untuk menikahi lagi bekas istri itu
dengan laki-laki lain.
3)
Dalam Ensiklopedi Islam,
dinyatakan bahwa dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung
kebolehan melakukan hubungan suami isteri dengan lafadz nikah/ kawin atau yang
semakna dengan itu.
2. Dasar Hukum Nikah
a. Al-Qur’an
Perkawinan mempunyai peranan penting bagi manusia dalam
hidup dan perekembangannya. Untuk itu Allah melalui utusan-Nya memberikan suatu
tuntunan mengenai perkawinan ini sebagai dasar hukum. Adapun dasar perkawinan
dalam Islam adalah firman Allah dalam kitab suci al-Qur'an diantaranya
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas
(pemberain-Nya) lagi maha mengetahui. (Q.S. an-Nuur : 32)
Firman Allah
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya
ialah dia yang menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dandijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan
sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. ar- Rum
; 21) .
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mempu kawin
hendaklah manjaga kesucian (dirinya) sehingga Allah memampukan. (Q.S.
an-Nur :33).[5]
b.
Hadist
Di samping berdasarkan atas firman Allah SWT perkawinan
itu sendiri pun merupakan sunnah dari Rasulullah SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله
عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ
! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapadi
antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan
pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa,
sebab ia dapat mengendalikannu.“Muttafaq”
Sabda Rasulullah SAW
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ
, فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ,
فَلْيَفْعَلْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ ,
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa
memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia
lakukan”.Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits shahih menurut Hakim[6].
A. Rukun dan Syarat Perkawinan
Rukun yaitu sesuatu yang
mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah). Syarat
yaitu syarat yang apabila terpenuhi, maka ditetapkan padanya seluruh hukum akad
(perkawinan).
1.
Rukun Perkawinan
Menurut Ulama Syafi’iyah rukun perkawinan itu secara
lengkap adalah sebagai berikut :
a.
Adanya calon mempelai
laki-laki
b.
Adanya calon mempelai
perempuan
c.
Adanya wali dari pihak
calon pengantin wanita
d.
Adanya dua orang saksi
e.
Sighat akad nikah, yaitu ijab
qabul yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak wanita, dan ijab
oleh calon pengantin laki-laki.[7]
2.
Syarat sah perkawinan
a.
Calon mempelai
perempuannya adalah perempuan yang halal untuk dijadikan sebagai isteri maupun
sebaliknya. Adapun syarat-syarat kedua mempelai adalah sebagai berikut :
Syarat pengantin pria :
a)
Beragama islam
b)
Jelas bahwa calon suami
itu betul laki-laki
c)
Orangnya diketahui dan
tertentu
d) Calon mempelai laki-laki jelas halal kawin dengan calon
isteri
e)
Calon mempelai laki-laki
kenal dengan calon istri serta tau betul calon istrinya halal baginya.
f)
Calon suami rela untuk
melangsungkan perkawinan
g)
Tidak sedang melakukan
ihram
h)
Tidak mempunyai istri lain
yang haram dimadu untuk calon istri
i)
Tidak sedang mempunyai
istri empat
Syarat pengantin wanita :
a) Beragama islam
b) Terang (jelas) bahwa dia wanita bukan khuntsa (banci)
c) Wanita itu tentu orangnya
d) Halal bagi calon suami
e) Wanita itu tidak dalam perkawinan dan ‘iddah
f) Tidak dipaksa atau ikhtiar
g) Tidak dalam keadaan haji atau umrah
b.
Akad nikahnya dihadiri
para wali dan saksi
Adapun syarat-syarat sebagai saksi adalah sebagai berikut
:
a)
Berakal, bukan orang gila
b)
Baligh, bukan anak-anak
c)
Merdeka, bukan budak
d) Islam
e)
Kedua orang saksi itu
mendengar
Adapun syarat-syarat sebagai wali adalah :
a)
Telah dewasa atau baligh
berakal
b)
Laki-laki
c)
Muslim
d) Orang merdeka
e)
Tidak berada dalam
pengampunan atau mahjur alaih
f)
Berpikiran baik
g)
Adil atau tidak terlibat
dengan dosa besar
h)
Tidak sedang melakukan
ihram untuk haji maupun umrah[8]
B. Orang-Orang yang Haram di Nikahi
Perempuan yang Haram
Dinikahi Untuk Selamanya
1.
Hubungan Nasab
Perempuan-perempuan yang termasuk dalam golongan diatas
adalah :
a. Ibu
b. Anak perempuan
c. Saudara perempuan
d. ‘ammah (bibi dari pihak ayah)
e. Khalah (bibi dari pihak ibu)
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki
g. Anak perempuan dari saudara perempuan
2.
Hubungan pernikahan (besan, red)
a.
Mertua perempuan
b.
Anak tiri
c.
Menantu perempuan
d.
Istri ayah atau ibu tiri
3.
Hubungan persusuan
a.
Ibu susuan
b.
Ibu dari ibu susuan
c.
Ibu dari suami ibu susuan
d.
Saudara perempuan ibu susu
e.
Saudara perempuan dari
suami ibu susuan
f.
Anak keturunan dari ibu
susuan baik dari pihak laki-laki atau perempuan atau cucu dan seterusnya
g.
Saudara perempuan satu
susuan
Perempuan yang Haram Dinikahi Untuk Sementara
1.
Menikahi dua perempuan
yang masih muhrim
2.
Menikahi istri orang lain
atau perempuan yang dalam masa iddah
3.
Akad nikah orang yang
sedang melaksanakan ihram
4.
Menikahi budak perempuan
5.
Menikahi perempuan yang
berzina[9]
C. Larangan Nikah
Adapun macam-macam pernikahan yang terlarang diantaranya
:
1.
Nikah Mut’ah
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan
semata-mata untuk melepaskan hawa nafsunya dan bersenang-senang untuk sementara
waktu
2.
Nikah syighar atau
kawin tukar
Yaitu wali bagi seseorang wanita menikahkan yang ia
wali-i kepada laki-laki lain tanpa maskawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki
lain itu akan memberikan imbalan yaitu mau mengawinkan wanita dibawah
perwaliannya kepadanya tanpa maskawin juga
3.
Nikah Muhalil
(nikah untuk menghalalkan)
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk
menghalalkan wanita yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah mentalak
tiga, untuk kawin lagi
4.
Nikah beda agama
Yaitu menikah dengan orang-orang yang tidak seagama atau
satu keyakinan
D. Prosedur Perkawinan Menurut Fiqh dan Perundang-undangan
Prosedur perkawinan menurut Fiqh
1.
Khitbah(Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.Adanya Ijab Qabul.
1) Syarat ijab
a) Perkataan nikah hendaklah tepat
b) Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
c) Diucapkan oleh wali atau wakilnya
2) Syarat qabul
a) Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
b) Tiada perkataan sindiran
c) Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
d) Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (seperti nikah kontrak)
e)Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak diselangi dengan perkataan lain
c. Adanya
Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin)
adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan
menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun
mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
d. Adanya
Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling
dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka
adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan
cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian
paman.
e. Adanya Saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul
‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah
hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu
sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Prosedur Perkawinan
menurut Perundang-undangan
Pasal 71 No.6 pegawai
catatan sipil harus meminta diperlihatkan kepadanya, akta kelahiran ,
perceraian maupun kematian
2.
Pasal selanjutnya adalah 72 No.6 jika diantara calon
suami istri itu ada yang tidak memperlihatkan akta tersebut maka bisa di
gantikan dengan akta kenal, yang di berikan oleh Kepala Pemerintah Daerah atas
keterangan dua orang saksi laki-laki atau perempuan maupun keluarga
3.
Kemudian , Pasal 74 No.6 jika pegawai sipil menolak
melangsungkan suatu perkawinan karena kurang lengkapnua surat-suratyang
diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu maka pihak-pihak yang berkepentingan
wajib mengajukan surat permintaan kepada pengadilan negeri
4.
Pasal 75 No.6 perkawinan tidak boleh dilangsungkan
sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya dan pengumuman tersebut akan
ditempel pada pintu utama gedung
5.
Pasal 76 No.6 perkawinan dilangsungkan dimuka umum dalam
gedung dimana akta-akta catatan sipil harus dibuat dihadapan pegawai catatan
sipil dan dihadiri oleh dua orang saksi
6.
Pasal 77 No.6 jika salah satu dari kedua bela pihak
karena rintangan terhalang untuk pergi ke gedung tersebut maka, perkawinan
boleh dilangsungkan dalam rumah istimewa yang terletak dalam daerah pegawai
catatan sipil yang bersangkutan
7.
Pasal 78 No.6 untuk melangsungkan perkawinan kedua bela
pihak harus menghadap sendiri dimuka pegawai catatan sipil
8.
Pasal 79 No.6 Jika ada alasan yang penting calon mempelai
berkuasa memberi izin kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melangsungkan
perkawinan mereka dengan wakil yang dengan akta otentik teristimewa dikuasakan
untuk itu
9.
Pasal 80 No.6 dihadapan pegawai catatan sipil dan dengan
dihadiri oleh para saksi para mempelai menerima satu sama lain dengan ketulusan
hati akan menunaikan segala kewajiban demi undang-undang ditugaskan kepada
mereka sebagai suami dan istri
10.
Pasal 81 No.6 tiada satu upacara keagamaan boleh
dilakukan, sebelum kedua bela pihak membuktikan bahwa perkawinan di hadapan
pegawai catatan sipil telah berlangsung
11.
Pasal 82 No.6 jika pegawai-pegawai catatan sipil
melakukan pelanggaran akan ketentuan-ketentuan dalam bab ini maka mereka boleh
dihukum pengadilan negeri dengan hukuman denda tak lebih dari seratus rupiah
dengan tak mengurangi pihak-pihak yang berkepentingan, akan menuntut ganti rugi
jika ada alasan untuk itu
E. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Setelah akad nikah dilangsungkan, maka kedua mempelai
telah sah menjadi sepasang suami istri. Dengan demikian, timbillah hak dan
kewajiban diantara keduanya dan antara keduanya dengan kedua belah pihak
keluarga masing-masing.
a.
Hak dan Kewajiban suami
terhadap istri
1)
Membayar maskawin
2)
Memberikan nafkah
secukupnya yang serupa sandang, pangan, dan papan
3)
Menggauli istri sebagaimana
mestinya dengan baik dan penuh kasih sayang
4)
Melindungi dan membimbing
keluarga ke arah yang benar
b.
Hak dan Kewajiban istri
terhadap suami
1)
Taat dan patuh kepada
suami
2)
Menjaga diri, kehormatan
dan rumah tangga
3)
Bersyukur atas nafkah yang
diberikan suaminya dan mengatur dengan sebaik-baiknya
4)
Mengatur rumah tangga agar
tercapai kesejahteraan lahir dan bathin
c. Hak dan Kewajiban bersama antara suami dan istri
1)
Wajib bergaul dengan baik,
yaitu saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, hidup
harmonis, jujur, berterus-terang dan bermusyawarah
2)
Menjaga rahasia rumah
tangga, terutama rahasia pribadi masing-masing
3)
Mendidik putra-putri
mereka dengan sebaik-baiknya
4)
Berbakti kepada kedua
orang tua dari kedua belah pihak serta menjalin hubungan silaturrahmi dengan
semua anggota keluarga
5)
Saling membantu dalam suka
maupun duka
6)
Masing-masing dari suami
boleh menikmati pasangannya dengan cara yang telah diizinkan oleh syara’
7)
Saling mewarisi antara
suami istri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam ilmu faraidh
F. Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a.
Tujuan pernikahan
1)
Merupakan alat untuk
memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang benar
2)
Cara untuk memperoleh
keturunan yang sah
3)
Mendekatkan hubungan
antara keluarga dan solidaritas kelompok
4)
Merupakan perbuatan menuju
ketaqwaan
5)
Merupakan suatu bentuk
ibadah yaitu pengabdian kepada Allah SWT mengikuti sunah Rasulullah SAW
b.
Hikmah pernikahan
1)
Dengan pernikahan maka
banyaklah keturunan
2)
Keadaan hidup manusi tidak
akan tentram kecuali jika keadaan rumah tangga yang teratur
3)
Laki-laki dan perempuan
adalah dua sekutu yang berfungsi untuk memakmurkan dunia masing-masing dengan
berbagai macam pekerjaan
4)
Sesuai dengan tabiatnya,
manusia itu cenderung mengasihi orang yang dikasihi
5)
Manusi diciptakan dengan
memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan kemuliaannya
6)
Perkawinan akan memelihara
keturunan serta menjaganya
7)
Berbuat baik yang banyak
lebih baik dari pada berbuat baik sedikit
[1] Dep
Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1994), cet. ke-3,
edisi kedua, h. 456
[2] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar
Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003, h.74
[3] Labib Mz dan Harniawati, Risalah Fiqh
Islam, Surabaya : Bintang Usaha Jaya Offset, 2006, h.460
[4] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat,
Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2003, h.10
[5] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
Bandung : Diponegoro, 2000,
[6] Dani Hidayat, Bulughul Maram Min
Adillatil Ahkaam, Tasikmalaya : Pustaka Al-Hidayah, 2008
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006, h.60-61
[9] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3,
Jakarta : Cakrawala Publishing, 2008, h.290-297